" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh tunda shalat jamaah tunggu jamaah kumpul semua ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz yang mulia allah . " , " kami amanah untuk jadi imam resmi di buah masjid usaha atau kantor . salah satu tugas kami adalah kumandang adzan , iqamah dan pimpin shalat jamaah rutin tiap hari . " , " yang jadi kendala saat - saat ini adalah waktu shalat dzuhur di jakarta dan sekitar datang terlalu awal , yaitu pukul 11 . 38 . padahal jam istirahat siang karyawan baru mulai pukul 12 . 00 pas . perlu tahu bahwa masjid ini milik usaha yang tentu tuju utnuk jadi fasilitas buat ibadat mereka . " , " kalau shalat dzhur mulai tepat waktu sesuai dengan jadwal shalat , sudah bisa pasti bahwa yang ikut shalat jamaah sangat sedikit . paling 5 - 10 orang saja yang ikut jamaah . baru nanti telah masuk jam istirahat , para pegawai mulai datang , sementara shalat jamaah sudah selesai . sehingga mereka pun inisiatif untuk buat jamaah - jamaah baru yang kurang atur . " , " yang jadi tanya kami sbb : " , " 1 . boleh kami bagai imam masjid tunda laksa shalat jamaah hingga sesuai dengan jam istirahat para karwayan , misal jam 12 . 00 . " , " 2 . kalau boleh , mohon dalil kait dengan boleh dari sunnah rasulullah saw . " , " 3 . bagaimana dengan harus jalan shalat di awal waktu ? bukankah tunda - nunda shalat itu masuk u2019lalai u2019 dan ancam akan celaka seperti yang sebut dalam surat al - ma u2019un ? " , " 4 . kalau memang boleh tunda , siapa yang wenang dan punya kuasa dalam hal ini ? " , " demikian tanya kami , moga ustadz kenan jawab , amin ya rabbal a u2019alamin . " , " wassalam " , " irfan " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 13 november 2014 11 : 20  " , "  21 . 272 views  n " , " n " , " n " , " ustadz yang mulia allah . " , " kami amanah untuk jadi imam resmi di buah masjid usaha atau kantor . salah satu tugas kami adalah kumandang adzan , iqamah dan pimpin shalat jamaah rutin tiap hari . " , " yang jadi kendala saat - saat ini adalah waktu shalat dzuhur di jakarta dan sekitar datang terlalu awal , yaitu pukul 11 . 38 . padahal jam istirahat siang karyawan baru mulai pukul 12 . 00 pas . perlu tahu bahwa masjid ini milik usaha yang tentu tuju utnuk jadi fasilitas buat ibadat mereka . " , " kalau shalat dzhur mulai tepat waktu sesuai dengan jadwal shalat , sudah bisa pasti bahwa yang ikut shalat jamaah sangat sedikit . paling 5 - 10 orang saja yang ikut jamaah . baru nanti telah masuk jam istirahat , para pegawai mulai datang , sementara shalat jamaah sudah selesai . sehingga mereka pun inisiatif untuk buat jamaah - jamaah baru yang kurang atur . " , " yang jadi tanya kami sbb : " , " 1 . boleh kami bagai imam masjid tunda laksa shalat jamaah hingga sesuai dengan jam istirahat para karwayan , misal jam 12 . 00 . " , " 2 . kalau boleh , mohon dalil kait dengan boleh dari sunnah rasulullah saw . " , " 3 . bagaimana dengan harus jalan shalat di awal waktu ? bukankah tunda - nunda shalat itu masuk u2019lalai u2019 dan ancam akan celaka seperti yang sebut dalam surat al - ma u2019un ? " , " 4 . kalau memang boleh tunda , siapa yang wenang dan punya kuasa dalam hal ini ? " , " demikian tanya kami , moga ustadz kenan jawab , amin ya rabbal a u2019alamin . " , " wassalam " , " irfan " , " n " , " tunda laksana shalat bukan masuk ' lalai ' . sebab rasulullah saw dalam banyak sempat malah justru tunda shalat jamaah . tentu karena ada alas yang syar ' i dan jelas . " , " r n " , " prinsip agama islam turun bagai bentuk ringan , dan bukan bagai agama yang hukum manusia . sehingga allah swt beri longgar buat manusia untuk kerja shalat , bukan pada waktu yang sempit dan batas , namun beri luas untuk kerja shalat fardhu di dalam rentang waktu yang lebar . " , " rasulullah saw sabda : " , " ( hr . ad - daruquthuni ) " , " namun bila orang dengan lalai dan sengaja tunda - nunda kerja shalat , hingga lewat waktu , para ulama sepakat dia telah dosa . " , " terkadang akhir shalat justru malah lebih anjur , apabila ada alas yang syar ' i dan benar cara hukum . antara lain : " , " dalam ada langka air untuk berwudhu , namun masih ada yakin dan harap untuk dapat di akhir waktu , para ulama sepakat fatwa bahwa shalat lebih baik tunda laksana , bahkan meski sampai di bagi akhir dari waktu . " , " mazhab asy - syafi ' iyah tegas lebih utama tunda shalat tetapi dengan tetap berwudhu ' guna air , dari pada laku shalat di awal waktu , tetapi hanya dengan bertayammum dengan tanah . " , " meski shalat di awal waktu itu lebih utama , kenyataaanya hal itu tidak sifat mutlak . sebab nyata rasulullah saw sendiri tidak lama shalat di awal waktu . ada kala beliau tunda shalat hingga beberapa waktu , namun tetap masih di dalam waktu . " , " salah satu adalah shalat isya ' yang kadang beliau akhir , bahkan komentar bagai waktu shalat yang lebih utama . " , " ( hr . bukhari muslim ) " , " terkadang bila siang hari sedang panas - panas , rasulullah saw tunda laksana shalat dzhuhur . sehingga para ulama pun kata bahwa hukum " , " bila sedikit undur , khusus bila siang sedang panas - panas , dengan tuju agar ringan dan bisa tambah khusyu u2019 " , " . " , " dalil adalah sabda rasulullah saw ikut ini : " , " ( hr . bukhari ) " , " terkadang rasulullah saw juga tunda laksa shalat maghrib , khusus bila beliau sedang buka puasa . padahal waktu maghrib adalah waktu yang sangat pendek . " , " u201d ( hr . bukhari dan muslim ) " , " bahkan beliau seringkali lambat mula shalat bila lihat jamaah belum kumpul semua . misal dalam shalat isya ' , beliau seringkali tunda mula shalat manakala lihat para shahabat belum semua tiba di masjid . " , " ( hr . bukhari muslim ) " , " shalat juga lebih utama untuk tunda atau akhir manakala makan telah hidang . beliau saw juga anjur untuk tunda shalat manakala orang sedang tahan buang hajat . " , " itu tunjuk langsung dari rasulullah saw dalam hadits shahih : " , " . ( hr . muslim ) " , " maka akhir atau tunda laksana shalat tidak lama buruk , ada kala justru lebih baik , karena memang ada " , " yang dasar . " , " dalam format shalat jamaah di masjid , wewenang untuk akhir laksana shalat ada sepenuh di tangan imam masjid . " , " maka dengan dalil - dalil di atas , kalau imam pandang bahwa jamaah belum bisa kumpul pada jam 11 . 38 , baik dia tunda dulu laksana shalat jamaah , hingga jam 12 . 00 . tidak mengapa tunda sekian menit , karena lebih baik semua dapat shalat jamaah sama imam rawatib meski waktu agak mundur , dari pada shalat di awal waktu tetapi jamaah hanya 5 - 10 orang . " , " orang imam anjur untuk dapat beri sempat kepada para makmum agar bisa dapat utama shalat jamaah . salah satu cara adalah anjur bagi imam agar beri sempat makmum yang tinggal ( " , " ) agar dapat rakaat . " , " misal , bila imam rasa ada orang yang sedang upaya untuk dapat satu rakaat sama imam , maka imam anjur untuk lama hingga makmum yang tinggal itu bisa dapat rakaat itu . batas adalah ruku ' , mana imam benar untuk sedikit lebih lama panjang ruku ' nya demi agar makmum bisa kejar . " , " hal itu yang laku oleh rasulullah saw , mana beliau agak lama rakaat pertama dan tidak segera ruku dan sujud , hingga beliau tidak lagi dengar langkah - langkah kaki dari makmum yang sedang jalan tuju baris shalat . " , " bahkan beliau seringkali lambat mula shalat bila lihat jamaah belum kumpul semua . misal dalam shalat isya ' , beliau seringkali tunda mula shalat manakala lihat para shahabat belum semua tiba di masjid . " , " ( hr . bukhari muslim ) " , " . ( hr . bukhari muslim ) " , " semua ini dalam pandang mazhab asy - syafi ' iyah dan al - hanabilah rupa anjur , namun balik mazhab al - malikiyah dan al - hanafiyah tidak anjur . " , " adzan dan iqamah adalah tugas muadzdzin , namun kapan boleh bagi muadzdzin untuk jalan tugas , komando ada di tangan imam . " , " dalam hal shalat jamaah di masjid , imam masjid punya wewenang untuk undur jadwal shalat jamaah , sehingga belum kumandang adzan , orang muadzdzin minta izin lebih dahulu kepada imam . bila izin beri , tugas jalan . balik , bila izin tidak beri , maka muadzdzin harus tunduk kepada tetap imam . " , " dasar dari wewenang ini adalah tindak bilal bin rabah " , " ketika jadi muadzdzin rasulullah saw . beliau selalu minta izin lebih dahulu bila akan kerja tugas bagai muadzdzin , baik untuk adzan maupun iqamah . dan tidak akan lantun iqamah manakala beliau belum dapat izin dari rasulullah saw . " , " perhati bahwa istilah muadzdzin lekat dengan nama rasulullah saw , jadi muadzdzin rasulullah . ini tanda bahwa bilal selalu koordinasi dengan rasulullah saw dalam jalan tugas . " 
